Belenggu KIM Plus Runtuh, Putusan MK Pangkas Batas Ambang Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Adib
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul.

Pada Pemilu Legislatif 2024, dari total DPT 8 juta lebih, terkumpul 6.454.416 suara sah. Berarti 7,5 persennya 484.081 suara atau setara dengan 10 kursi NasDem di DPRD Banten.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan pada pilkada serentak rakyat dipertontonkan bahwa yang punya kuasa penuh untuk memberikan tiket maju menjadi gubernur, bupati, walikota itu elit politik atau oligarki politik atau ketua parpol.

Bacaan Lainnya

“Intinya publik disajikan oleh itu, mau potensial, elektabilitas bagus enggak ada urusan. Semua itu mubazir nggak guna kalau tiketnya nggak dikasih oleh mereka. Contohnya Anies dan Airin,” jelasnya.

“Ketika muncul putusan MK, ini menjadi angin segar buat mereka, ada keberpihakan hak demokrasi,” lanjut Adib.

Menurut Adib, putusan MK ini menjadi pembelaan negara terhadap hak-hak demokrasi. Namun, sisi negatifnya akan ada banyak orang berlomba membuat partai politik. Dengan putusan MK ini, partai besar tidak bisa lagi memonopoli.

Pos terkait