Belenggu KIM Plus Runtuh, Putusan MK Pangkas Batas Ambang Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Adib
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul.

Gabungan partai yang memperoleh suara kecil, bisa melakukan konsolidasi koalisi untuk memenuhi batas ambang suara. Karena jumlah kursi di DPRD sebagai syarat pencalonan di pilkada sudah dibatalkan MK.

Kata Adib, bagi kandidat yang memiliki elektabilitas tinggi, seperti Airin di Banten, putusan MK ini bisa menjadi ‘senjata’ untuk melakukan perlawanan terhadap elit parpol.

Bacaan Lainnya

“Siapapun itu dengan putusan ini seperti ada pembelaan bagi mereka yang potensial, kualitasnya bagus untuk maju di pilkada saat terganjal restu tiket politik,” ungkap Adib.

Di sisi lain, kata Adib, putusan MK itu punya pesan yang baik. Putusan ini tidak berpihak dengan kepentingan politik Istana.

“Karena saat ini kepentingan Istana begitu dominan memonopoli kendali situasi politik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menjadi kejutan di menit akhir jelang Pilkada 2024.

Pos terkait