Di mana, kualifikasi pendidikan dokter spesialis atau sub-spesialis serta dokter gigi spesialis atau sub-spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Masih di persyaratan khusus, pendidikan pelamar minimal SMA atau sederajat. Untuk pelamar ijazah dari perguruan tinggi harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai minimal 2,75 pada skala 4,00.
Lalu, pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
Adapun, daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024.
Kemudian, bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi umum, wajib melampirkan dua dokumen ke website sscasn.bkn.go.id.