SERANG — Mahkamah Konstritusi (MK) mengeluarkan putusan surat nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. Putusan yang memangkas batas ambang syarat pencalonan menjadi berkah bagi PDIP Banten. Tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain, Ketua DPD PDIP Banten Ade Sumardi memenuhi syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Banten.
“PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri maju sebagai calon kepala daerah untuk Pilgub Banten,” kata Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah melalui sambungan telepon seluler, Selasa (20/8).
Dalam putusan MK diklasifikasikan batas ambang syarat pencalonan sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT). Untuk pemilihan gubernur dengan DPT 6-12 juta orang, ambang batas minimal menjadi 7,5 persen dari suara sah parpol atau gabungan parpol.
Sebelum ada putusan MK, ambang batas pencalonan kepala daerah 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.