Putusan MK, PDIP Makin Pede, Soal Surat Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang Diajukan Partai Buruh dan Gelora

Ketua DPD PDIP Banten, yang juga sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten, Ade Sumardi saat diwawancara awak media di kantornya belum lama ini. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Diketahui, Pada Pileg 2024 PDIP meraih sebesar 853.565 suara, dengan jumlah kursi 14. Untuk bisa mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah harus berkoalisi dengan parpol lain untuk memenuhi syarat 20 kursi. Artinya, PDIP butuh 6 kursi lagi. Dengan putusan MK yang hanya mensyaratkan 7,5 persen dari total suara sah, tak perlu berkoalisi dengan parpol lain.

“Pada Pileg 2024 PDIP meraih sebesar 853.565 suara, jumlah tersebut lebih dari 7,5 persen. Kita bisa maju di Pilgub Banten tanpa koalisi,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, saat ini pihaknya masih membangun komunikasi dan kerjasama politik dengan Partai Golkar untuk mengusung Airin Rachmi Diany sebagai Calon Gubernur Banten. Ade Sumardi sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Dari proses penjaringan kami juga intens membangun komunikasi partai politik yang ada. Hanya saja kami menghormati hak partai masing-masing. Artinya ketika mereka tidak bisa bekerjasama dengan PDIP itu bagian dari pada keputusan kita hormati juga,” jelas Asep.

Pos terkait