Satrya menuturkan, nantinya tes urine akan dilakukan secara acak pada OPD terkait. Namun, bila tahun-tahun sebelumnya test urine dilakukan di Balai Kota namun, tahun ini diadakan langsung ke OPD. “Sasarannya ke OPD dan langsung ke OPD yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurutnya, tes urine yang akan dilaksanakan adalah dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kementerian, lembaga negara serta pemerintah daerah harus melaksanakan dan mendukung pelaksanaan P4GN. Salah satunya dengan melakukan deteksi dini melalui tes urine bagi ASN di kabupaten kota,” tuturnya.
Dalam tes urine, pihaknya memiliki 7 parameter pemeriksaan. Yakni morvin, heroin, amphetamine, methamphetamine, THC (ganja), carisoprodol dan benzoidazepin (obat keras). “Yang sering timukan saat test rurine adalah benzodazepin karena, ini terdapat pada obat dikonsumsi,” tuturpnya. (bud)