Menurutnya, masih banyak masyarakat pekerja informal di Kota Tangerang yang belum mendapatkan jaminan sosial. Maka itu perlu dicover melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang biayanya dibantu oleh pihak swasta atau lembaga lainnya melalui dana CSR.
“Sebenarnya berdasarkan data kemiskinan itu ada 200 ribu. Cuma hasil seleksi dari Dinsos Kota Tangerang kita menyasar 48 ribu pekerja informal,” paparnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Inpres nomor 04 tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan, salah satu poin dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Dia berharap kerjasama ini juga mendapat dukungan dari perusahaan-perusahaan guna dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja rentan di lingkungannya sebanyak-banyaknya.
“Iurannya sangat terjangkau Rp 16.800 setiap peserta Rp10 ribu untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk jaminan kematian,” pungkasnya.