KOTA TANGERANG—Pendemo berhasil membatalkan rencana DPR merevisi undang-undang pilkada. Aturan syarat pengusungan bakal calon kepala daerah tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini membuka parpol di Kota Tangerang yang memiliki suara lebih dari 6,5 persen dari total suara sah, bisa mengusung paslon tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain. Rencana PKS Kota Tangerang membuat poros ketiga terbuka lebar.
Pada Pileg 2024 kemarin, PKS mendapatkan 130.312 suara atau 8,3 persen lebih dari total suara sah dan memiliki 6 kursi di DPRD. PKS menyiapkan pasangan calon, Rektor Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah sebagai bakal calon Wali Kota dan kader PKS, Bonnie Mufidzar sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang. Poros baru ini akan melawan dua poros yang sudah lebih dahulu terbentuk.
Yakni poros paslon Wali Kota Sachrudin dan Maryono Hasan Wakil Wali Kota Tangerang, serta poros Faldo Maldini-Fadlin Akbar. Sachrudin-Maryono sementara ini didukung Golkar dan PPP. Faldo-Fadlin didukung Gerindra, PSI, dan NasDem.