Dishub Kabupaten Tangerang Minta Dukungan Pengawasan Jam Operasional Dump Truk, Klaim Wajar Jika Ada Truk Tanah yang Lolos

Dishub Kabupaten Tangerang
PLANG: Plang Perbup 12 Tahun 2022 yang mengatur kendaraan angkutan barang golongan III, IV, V, bermuatan dan tidak bermuatan tanah, pasir dan batu, dilarang beroperasi pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. (Foto: Dishub Kabupaten Tangerang)

TANGERANG — Kepala Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Sukri, tidak menyalahkan anak buahnya, jika ada truk tanah yang lolos di siang hari dari pengawasan. Faktor kelelahan jadi penyebab dan bukan sebab kelalaian anak buahnya.

“Engga mau maido (mencela) ke anak buah kalau ada yang molos. Terkadang mereka ada lelahnya,” tuturnya saat ditanya BANTENEKSPRES.CO.ID, soal adanya bocah yang tewas di tempat setelah terlindas truk pasir di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Akibat Langgar Perbup Nomor 12/2022 Tentang Jam Operasional, Lima Truk Tanah Dipaksa Putar Balik

Kendati demikian, Sukri menuturkan lagi agar anak buahnya konsisten menjalankan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

“Kalau engga ada Perbup, mobil (dump truk) sudah luar biasa. Segitu juga udah ada yang molos, (meski) ada pos. Nah ini, di Perwal (peraturan walikota) Tangerang ini nih yang kurang ini. Jadi kami yang kena imbasnya,” katanya lagi.

Pos terkait