Dishub Kabupaten Tangerang Minta Dukungan Pengawasan Jam Operasional Dump Truk, Klaim Wajar Jika Ada Truk Tanah yang Lolos

Dishub Kabupaten Tangerang
PLANG: Plang Perbup 12 Tahun 2022 yang mengatur kendaraan angkutan barang golongan III, IV, V, bermuatan dan tidak bermuatan tanah, pasir dan batu, dilarang beroperasi pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. (Foto: Dishub Kabupaten Tangerang)

Sukri menuturkab, Dishub Kabupaten Tangerang telah berupaya bekerja maksimal untuk mengawasi jam operasional dump truk di Sepatan. Bahkan pasca kejadian seorang bocah tewas di tempat setelah terlindas itu, pihaknya telah menyediakan personel URC (Unit Reaksi Cepat) Dishub.

Bahkan, lanjut Sukri, Dishub Kabupaten Tangerang juga jauh hari telah memasang plang rambu-rambu soal jam operasional dump truk di Cadas, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, yang berbatasan dengan Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Video Viral Berdurasi 13 Detik di Mauk, Konvoi Truk Tanah Nyaris Serempet Pemotor

Dishub Kabupaten Tangerang, tambahnya, bukan satu-satunya instansi yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan jam operasional dump truk bermuatan tanah, pasir dan batu ataupun kosong.

“Untuk itu, kami perlu dukungan pihak lain, untuk pengawasan jam operasional dump truk bermuatan tanah, pasir dan batu ataupun kosong,” kata Sukri, Senin (26/8/2024).

Pos terkait