Dishub Kabupaten Tangerang Minta Dukungan Pengawasan Jam Operasional Dump Truk, Klaim Wajar Jika Ada Truk Tanah yang Lolos

Dishub Kabupaten Tangerang
PLANG: Plang Perbup 12 Tahun 2022 yang mengatur kendaraan angkutan barang golongan III, IV, V, bermuatan dan tidak bermuatan tanah, pasir dan batu, dilarang beroperasi pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. (Foto: Dishub Kabupaten Tangerang)

Bahkan, lanjut Sukri, Dishub Kabupaten Tangerang juga jauh hari telah memasang plang rambu-rambu soal jam operasional dump truk di Cadas, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, yang berbatasan dengan Kota Tangerang.

Untuk itu, Sukri juga berharap ke depan diterbitkan Perarturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan jam operasional mobil angkutan barang, supaya ada satu komando lintas instansi untuk daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Serang.

Bacaan Lainnya

Dikutip BANTENEKSPRES.CO.ID dari Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan untuk angkutan barang golongan III (tiga), IV (empat) dan V (lima). Waktu operasional kendaraan angkutan barang itu dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir dan batu.

Pos terkait