Dishub Kabupaten Tangerang Minta Dukungan Pengawasan Jam Operasional Dump Truk, Klaim Wajar Jika Ada Truk Tanah yang Lolos Sihara PardedeAgustus 26, 2024Agustus 26, 2024262 Dilihat PLANG: Plang Perbup 12 Tahun 2022 yang mengatur kendaraan angkutan barang golongan III, IV, V, bermuatan dan tidak bermuatan tanah, pasir dan batu, dilarang beroperasi pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. (Foto: Dishub Kabupaten Tangerang) Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan Bupati, dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Kepolisian, Dishub, Satpol PP dan kecamatan. (zky) Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 262 Pos terkaitLewat Jalan Sehat KPU Banten Ajak Warga Datang ke TPSDihadiri 35 Ribu Orang, No.2 Maesyal – IntanBen – Pilar Patok Target 85% SuaraAndika-Nanang Optimistis Raih KemenanganPra Popnas 2024 Cabor Sepakbola, Boyong Perunggu, Banten Lolos PopnasBank Banten akan Ambil Alih Kredit ASN di Lebak dan Kota Serang