PLANG: Plang Perbup 12 Tahun 2022 yang mengatur kendaraan angkutan barang golongan III, IV, V, bermuatan dan tidak bermuatan tanah, pasir dan batu, dilarang beroperasi pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. (Foto: Dishub Kabupaten Tangerang)
Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan Bupati, dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Kepolisian, Dishub, Satpol PP dan kecamatan. (zky)