SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar sosialisasi dan uji publik. Yakni mengenai masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Hotel Ledian, Senin (26/8).
Salah satu hal yang disoroti dalam sosialisasi dan uji publik kali ini mengenai pencegahan data ganda yang kerap terjadi ketika berlangsungnya Pilkada.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang, Abdul Rohman mengatakan, walaupun DPS sudah ditetapkan oleh KPU Kota Serang pada 11 Agustus lalu, pihaknya terus melakukan pendataan. Pada 15 Agustus, KPU RI mengumumkan untuk melakukan pendataan kembali dan tanggapan masyarakat hingga Selasa, 27 Agustus 2024.
“Dalam proses 10 hari, kita tentu membutuhkan masukan dan tanggapan. Yang dikhawatirkan terkait masalah ada data yang meninggal kemudian pemilik baru,” tuturnya.