Menurutnya Posyandu saat ini lebih dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan paling dasar di masyarakat. Namun, sesuai regulasi Posyandu pun dapat bergerak untuk melayani bidang lainnya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
”Selama ini Posyandu cenderung fokus terhadap layanan kesehatan. Dirinya meyakini ke depan Posyandu mampu memberikan pelayanan lebih baik, termasuk di bidang lainnya sesuai SPM seperti bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian mengatakan pihaknya terus mendorong pengembangan Posyandu agar mampu memberikan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan menjadi mitra pemerintah untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan program-program pemerintah, baik pusat maupun daerah.