“Peran Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu untuk kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat,” jelasnya.
Lanjut dia, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu.
“Salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ungkapnya.
Tri juga menegaskan pentingnya seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu. Posyandu saat ini tidak lagi hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan tetapi seluruh bidang kemasyarakatan sesuai dengan SPM yang telah ditetapkan.
Rakornas Posyandu yang digelar pertama kali digelar tersebut bertujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas yang nantinya juga akan membahas Rencana Strategis (Renstra) maupun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan program Posyandu.
“Rakornas pertama ini merupakan sejarah bagi reformasi transformasi dari Posyandu,” tandasnya.(sep)