Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon, terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan datang ke KPU.
“Yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran itu hanya pasangan calon yang didampingi keluarga masing-masing 1 orang, ketua dan sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung dan admin atau operator silon pasangaan calon,” ujarnya.
“Masa pendukung yang dapat masuk kedalam area KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon hanya 100 orang maksimal,” sambungnya.
Menurut Ihsan, pihaknya akan memperlakukan sama terhadap semua bakal pasangan calon dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran.
“Dimana alur penerimaannya adalah mulai dari kedatangan pasangan calon yang akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan seterusnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran,” kata Mohamad Ihsan.