Setelah selesai proses pendaftaran, bakal pasangan calon juga akan disediakan waktu untuk konfernsi pers yang tempatnya sudah kami persiapakan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja mengatakan, bila pendaftaran pasangan calon sudah diterima maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pihaknya telah menunjuk RSUD Banten sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. “KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut,” katanya.
Selanjutnya, untuk Pilkada serentak di Banten, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten untuk wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Kota Serang, dan Cilegon.
BACA JUGA: KPU Banten Juara 1 Ajang Apresiasi Parhumas
Sementara wilayah Tangerang Raya pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Dr Sitanala di Jalan Dr. Sitanala nomor 99, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.