Razia 2 Hari, 44 WNA Bermasalah Diamankan

Razia
Puluhan WNA Bermasalah Diamankan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) terjaring razia dalam Operasi Jagratara Tahap II yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Operasi (razia) tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko (ruko) dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

“Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, dalam keterangannya, Senin (26/8/2024.

Subki mengatakan, pada operasi Jagratara kali ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok.

Dia menjabarkan, hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Pos terkait