“Untuk yang 11 WNA tersebut dijatuhkan sanksi berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal,” ujarnya.
Subki menyebutkan, pada pelaksanaan operasi Jagratara kali ini cukup dramatis. Target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas. Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera.
“Meski adanya perlawanan, operasi dapat diselesaikan dengan baik dan membuahkan hasil yang memuaskan,” paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan WNA di seluruh wilayah kerjanya yakni Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta. Pihaknya memfasilitasi kanal pengaduan untuk masyarakat terkait WNA yang melanggar aturan keimigrasian, hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu kemanan.
“Pada Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 150 WNA bermasalah,” pungkasnya.