Tindak Tegas Jika Melanggar Perda KTR, Instruksi Benyamin untuk Pelanggar Perda KTR di Sekolah

Melanggar Perda
Benyamin Davnie. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie minta agar sekolah yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tindak tegas.

Pasalnya, masih ada sekolah yang melanggar Perda KTR meskipun di sekolah tidak boleh dan tidak diperbolehkan merokok dan menyediakan tempat khusus merokok.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Dalam Perda tersebut ada 7 kawasan yang dilarang merokok, yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.

Benyamin mengatakan, masih ditemukannya puntung rokok di sekolah artinya Perda KTR belum dilaksanakan maksimal oleh pihak sekolah. Terlebih ada sekolah yang menyediakan ruang khusus merokok bagi guru dan pegawai.

“Saya harap Satgas KTR mengambil tidakan tegas dan hal ini tidak bisa kita toleran dalam membentuk karakter,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (26/7/2024).

Pos terkait