Tindak Tegas Jika Melanggar Perda KTR, Instruksi Benyamin untuk Pelanggar Perda KTR di Sekolah

Melanggar Perda
Benyamin Davnie. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, di kantor-kantor ada ruang-ruangan yang diperbolehkan diperuntukan memang untuk merokok dan itu dibolehkan dan dipersilahkan. Namun, ruang-ruang yang tidak boleh merokok di kantor-kantor diharapkan juga tidak merokok.

“Saya menunggu laporan satgas hasil sidak monitoring Perda KTR di sekolah-sekolah untuk melihat sanksi apa yang akan diberikan kepada sekolah yang melanggar,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Satgastelah melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR dibeberapa sekolah, baik ditingkat SMP dan SMA negeri dan swasta. Hasilnya, masih ditemukan puntung dan bungkus rokok di beberapa lokasi.

Bahkan, ada juga pihak sekolah yang menyediakan tempat khusus merokok bagi karyawan dan guru. Puntung rokok rata-rata ditemukan di taman belakang pos satpam, selokan, pas bunga dan lainnya

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, apabila guru dan pegawai di lingkungan sekolah masih tetap merokok maka hal tersebut tidak baik dilihat oleh siswa dan orangtua.

Pos terkait