“Masyarakat dan anak-anak sekolah akhirnya melihat dan menilai apa yang dicontohkan tidak konsisten penerapan Perda KTR di sekolah,” ujarnya.
Pilar berharap, bila pihak sekolah tidak bisa dibina maka harus diberikan sanksi bagi yang melanggar pelaksanaan Perda KTR tersebut.
“Bagi pegawai sekolah yang tetap melanggar dan tidak bisa dibina maka akan dikenakan saksi, baik ringan sampai berat,” tutupnya. (bud)