Ajat menambahkan, potensial yang akan membuat akun Silon hari ini ada 2 paslon, yang sudah membuat 1 palson, jadi potensialnya ada 3 calon. Setiap paslon sebelum datang harus konfirmasi 1 hari sebelumya.
“Kalau Ssilon sudah lengkap dan sudah ajukan pendaftaran, prosesi pendaftaran dan pemeriksaan itu tidak menghabiskan waktu 1 jam,” jelasnya
Ajat mengungkapkan, diakun Silon tersebut ada data yang harus diisi terkait persyaratan pencalonan dan ada dokumen syarat calon. “Jadi keduanya harus diinput dalam Silon, kalau sudah terisi semua baru bisa daftarkan ke KPU,” tambahnya.
Ajat menjelaskan, ada beberapa syarat pencalonan yang harus diisi di akun Silon. Pertama harus ada SK pencalonan dari DPP, harus ada SK DPC, harus ada formulir model B pencalonan baik parpol atau gabungan parpol. Kemudian formulir B persetujuan partai partai dan itu harus ditandatangani DPP.
Bila persyaratan di akun Silon masih kurang saat mendaftar maka nantinya tim paslon masih bisa melengkapinya.