“Status pendaftaran itukan pertama diterima atau dikembalikan, masih bisa mendaftar kalau sepanjang masih dalam waktu pendaftaran,” tuturnya.
Ajat mengaku, saat pendaftaran partai politik pendukung yang hadir adalah Ketua dan sekretaris dan hal tersebut sesui ketentuan.
“Kalaupun tidak hadir bisa dilakukan video call, kalau ga bisa hadir dan video call dengan alasan tertentu maka harus diberikan surat keterangan dari partai yang bersangkutan,” ungkapnya.
KPU mengimbau, saat pendaftaran tim sukses atau tim pendukung tidak mengganggu arus lalu lintas. Bila akan melakukan arak-arakan atau pentas seni jangan diadakan di jalan raya.
“Diimbau juga tidak bawa anak kecil karena belum punya hak pilih. Diimbau juga jangan ada ASN dalam rombongan pendukung. Bawaslu juga sudah mengimbau jangan sampai ada rombongan ASN atau mobil kendaraan dinas plat merah,” tutupnya. (bud)