Daftar ke KPU, Andika-Nanang Tawarkan Keberlanjutan Pembangunan

Andika
DOKUMEN PERSYARATAN: Pasangan bakal calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna memberikan dokumen persyaratan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Serang, Rabu (28/8). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, di hari kedua pembukaan ini baru pasangan calon Andika-Nanang yang datang mendaftarkan diri.

Kemudian, besok Kamis, 29 Agustus 2024 ada pasangan calon Zakiyah-Najib yang juga akan datang untuk mendaftar.

Bacaan Lainnya

Nasehudin mengatakan, pada pendaftaran ini, ada beberapa syarat yang wajib diadakan pasangan calon, seperti ada yang dicalonkan, terdapat parpol pengusung.

Kemudian, dokumen fisik seperti  Model-B pencalonan yang dikeluarkan oleh masing-masing internal partai, Model-P persetujuan dari antar parpol yang setuju mengusung calonnya.

Selanjutnya, menyetujui untuk tidak menarik persyaratan, mengikuti proses tahapan pencalonan sampai selesai, tidak mengundurkan diri, dan visi misinya sesuai dengan RPJPD Kabupaten Serang.

“Nanti ada penelitian administrasi, kalau ada yang belum lengkap kita sampaikan pemberitahuan dan diberi waktu tiga hari perbaikan,” ujarnya.

Pos terkait