Bawaslu Diminta Tuntaskan Kasus ASN, Dugaan Keterlibatan ASN Sebagai Relawan Paslon

ASN
Pegiat Sosial, Syaeful Basri dalam sebuah aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

ASN dilarang berpihak ke salah satu calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pasalnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut , lanjut Marsel, tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bahkan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, dia juga mendesak, baik Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar maupun Pj Wali Kota Tangerang segera memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

‘Sebagai warga Kota Tangerang kita mendesak baik PJ Gubernur Banten maupun Pj Wali Kota Tangerang memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Apabila keterlibatan Aparatur Sipil Negara tersebut masuk dalam struktural relawan yang mendukung Paslon calon kepala daerah itu sanksinya bisa pemecatan. Maka kita minta Pj harus tegas dalam hal ini,” pungkasnya. (ziz)

Pos terkait