Kemudian, akan melakukan pemanggilan kepada OPD yang masih melakukan penerimaan tenaga honorer, dan apabila terbukti maka akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang ada.
“Nanti kita cek juga OPD mana yang nambah mulu, setelahnya kita panggil dulu, kalau memang tidak sesuai dengan perundang-undangan tentunya ada sanksi. Tapi kita lihat dulu, kenapa? Jangan buru buru,” tuturnya.
Mengenai kuota pengangkatan yang hanya 200, pihaknya akan membahas dengan Pemkot Serang mengenai kebijakan ekonomi atau fiskal yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apabila selama pembahasan dan melihat kembali APBD yang memungkinkan, maka akan melakukan penambahan kuota penerimaan PPPK.
BACA JUGA: Anggota DPRD Dapat THR, Honorer Harus Gigit Jari, Besarannya Belum Diketahui
“Tapi kita lihat dulu, berapa kekuatan fiskal bebas APBD Kota Serang yang bisa kita geser. Sanggup apa tidak nanti kita bahas,” ujarnya.