Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata, mengenai belanja pegawai Pemkot Serang tahun ini, dirinya membeberkan telah melampaui batas dari aturan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
“Belanja pegawai kita itu sudah di atas 30 persen, jadi kita mulai membatasi pembebanan-pembebanan gaji yang dibebankan di APBD,” tutur Redi.
Redi menjelaskan, alasan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini lebih banyak dibandingkan PPPK, karena keduanya memiliki regulasi yang berbeda. Untuk CPNS, kata dia, menggunakan Anggaran PPPK dan Belanja Nasional (APBN) dan juga Dana Alokasi Umum (DAU). Sedangkan untuk PPPK menggunakan APBD. (een)