Fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keillmuan dan akademik namun, jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refieksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.
“Perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan ikiim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” tutupnya. (bud)