Kejari Tangerang Keluarkan SP3, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Kejari
SP3: Penyidikan Kejari Kabupaten Tangerang tentang tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa dihentikan karena tidak ada cukup bukti.(Credit: Dok. Humas Kab. Tangerang)

TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengumumkan telah mengeluar­kan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dugaan tindak pi­dana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tiga­raksa, Tahun Anggaran 2020-2022, pada Jumat (30/8/2024).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menje­laskan, sehubungan dengan pe­nyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tiga­raksa Tahun Anggaran 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak ter­dapat cukup bukti untuk mem­buktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait