Kejari Tangerang Keluarkan SP3, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Kejari
SP3: Penyidikan Kejari Kabupaten Tangerang tentang tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa dihentikan karena tidak ada cukup bukti.(Credit: Dok. Humas Kab. Tangerang)

Doni mengungkapkan, peng­hentian penyidikan perkara di­maksud dilakukan berdasarkan pertimbangan di antaranya bahwa berdasarkan pemeriksaan kete­rangan saksi, surat dan pemerik­saan keterangan ahli hukum pi­dana serta hasil audit ahli hu­kum keuangan negara maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewe­nangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

”Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada seng­­keta administratif, keperda­taan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Ke­menterian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” ujar Doni melalui keterangan tertulis yang diterima.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh Doni mengungkap­kan bahwa proses jual-beli/pe­lepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak di mana TWS telah menyerahkan kembali se­luruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

Pos terkait