Kejari Tangerang Keluarkan SP3, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Kejari
SP3: Penyidikan Kejari Kabupaten Tangerang tentang tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa dihentikan karena tidak ada cukup bukti.(Credit: Dok. Humas Kab. Tangerang)

”Selanjutnya atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk. Dengan telah dibayar­kannya hak Kementerian Keuang­an, maka Pemkab Tangerang me­miliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tiga­raksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara men­jadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkapnya.

Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas tim penyidik setelah mela­kukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil ke­putusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

Bacaan Lainnya

”Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyi­dikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah un­tuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tiga­raksa Tahun Anggaran 2020-2022,” tandasnya.

Pos terkait