Kejari Tangerang Keluarkan SP3, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Kejari
SP3: Penyidikan Kejari Kabupaten Tangerang tentang tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa dihentikan karena tidak ada cukup bukti.(Credit: Dok. Humas Kab. Tangerang)

Doni menegaskan, dalam meng­ambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara ob­jektif, teliti dan cermat berda­sarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

”Apresiasi dan terima kasih di­sampaikan kepada seluruh ele­men masyarakat yang telah mem­berikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tutup Doni.(sep)

Pos terkait