LEBAK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak mengajak masyarakat mengawasi politik uang (money politics) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Saya kira sanksi politik uang cukup berat dan pelakunya bisa diproses hukum,” kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deden Kurniawan saat Sosialisasi Pengawasan Pemilu pada Pemutakhiran Daftar Pemilu Tahun 2024 di Hotel Bumi Katineung, Rangkasbitung, Sabtu (31/8).
Pihaknya, kata Deden, terus memperketat pengawasan menjelang Pilkada 2024 untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai mereka terlibat politik uang. Bahkan, dirinya hampir di setiap kesempatan rapat koordinasi tingkat desa maupun kecamatan untuk mengingatkan kepada masyarakat.
BACA JUGA: KPU Lebak Tetapkan 1.053.415 DPS
“Iya, kita harus berkaca pada kasus politik uang beberapa tahun lalu seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping terjerat politik uang dan dihukum,” ujarnya.