Lanjut dia, kasus yang menimpa seorang tukang ojek itu diproses hukum, karena mereka melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A (1) dengan penjara enam tahun.
“Kami melakukan sosialisasi dengan insan pers serta lembaga swadaya masyarakat di sini agar bisa ikut menyampaikan, jangan sampai kasus politik uang terulang kembali pada Pilkada 2024,” paparnya.
Menurut dia, selama ini praktik politik uang masih menjadi temuan paling banyak di masyarakat. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar masyarakat dapat menolak politik uang. Begitu juga para aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral di Pilkada 2024, karena sanksinya pemecatan.
BACA JUGA: Pendaftaran Pasangan Cagub Dibuka Hari ini, RSUD Banten Jadi Rujukan Cek Kesehatan
BACA JUGA: KPU Banten Tetapkan DPS 8,9 Juta
“Kami bertindak tegas bagi pelaku money politics dan ASN yang tidak netral dengan sanksi hukuman dan pemecatan status ASN,” tutur Deden.