CIPUTAT – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ada di Kota Tangsel belum sepenuhnya semua pihak mengetahuinya. Salah satunya KTR yang berlaku di lingkungan sekolah.
Pasalnya, sudah beberapa kali tim satuan tugas (Satgas) KTR melakukan monitoring pelaksanaan KTR namun, masih ditemukan pelanggaran terkait perda tersebut.
Pada Jumat (30/8/2024) tim satgas KTR mendatangi SMKN 1 Kota Tangsel dan SMPN 1 Kota Tangsel. Hasilnya masih ditemukan beberapa puntung rokok di lingkungan sekolah.
Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Dalam Perda tersebut ada 7 kawasan yang dilarang merokok, yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.
Penanggung Jawab Program KTR pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Faisal Akmal mengatakan, hasil monitoring di SMKN 1 Kota Tangsel pihaknya masih menemukan beberpa puntung rokok.