Menurutnya, sanksi bagi perokok dilingkungan sekolah ada dan pihaknya kerap melakukan razia tas untuk mencari bila ada siswa yang membawa rokok.
Bila ketahuan membawa rokok anak tersebut langsung dipanggil untuk dibina, membuat perjanjian dan memanggil orangtuanya.
“Dalam tata tertib kami merokok di lingkungan sekolah itu masuk pelanggaran kategori B atau diproses. Anak yang merokok pernah ada, namanya anak triknya ada saja,” tuturnya.
“Kalau mengulangi lagi tentu masuk kategori A karena, sesuai kurikulum merdeka maka siswa itu akan dipindah sekolahkan dan dibina oleh tim ahli,” tutupnya. (bud)