Belum Semua Sekolah Tahu Ada Perda KTR

Belum Semua Sekolah
Satgas KTR menemukan bungkus rokok di SMPN 1 Kota Tangsel saat monitoring penerapan Perda KTR. (Credit: Satgas KTR For Banten Ekspres)

Menurutnya, sanksi bagi perokok dilingkungan sekolah ada dan pihaknya kerap melakukan razia tas untuk mencari bila ada siswa yang membawa rokok.

Bila ketahuan membawa rokok anak tersebut langsung dipanggil untuk dibina, membuat perjanjian dan memanggil orangtuanya.

Bacaan Lainnya

“Dalam tata tertib kami merokok di lingkungan sekolah itu masuk pelanggaran kategori B atau diproses. Anak yang merokok pernah ada, namanya anak triknya ada saja,” tuturnya.

“Kalau mengulangi lagi tentu masuk kategori A karena, sesuai kurikulum merdeka maka siswa itu akan dipindah sekolahkan dan dibina oleh tim ahli,” tutupnya. (bud)

Pos terkait