“Setelah itu saya juga ketemu salah satu Kepala Dinas di Kota Tangerang di lokasi itu juga,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, jika adanya ASN di lingkup Pemkot Tangerang melakukan pelanggaran politik praktis dengan memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon dalam pilkada serentak 2024 ini, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan dan manajemen ASN.
“Kita akan melakukan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan manajemen ASN,” tegas Nurdin saat ditemui.
Ketika ditanya adanya dugaan keterlibatan ASN di lingkup Pemkot Tangerang dalam deklarasi dukungan terhadap Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang dilakukan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten, dia menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang.