Kepala BKD Banten Penuhi Panggilan Bawaslu

Kepala BKD
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Silakan Bawaslu sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengumpulan data klarifikasi hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” ungkap Nurdin.

Nurdin menandaskan, pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang. Dia menyebut, sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024 ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan manajemen ASN tersebut, diantaranya mula dari teguran baik lisan maupun tulisan, penurunan jabatan hingga pemecatan.

Bacaan Lainnya

“Tentunya Pemkot Tangerang akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu kita Tangerang,” tandasnya.

“Kita mengikuti sanksi yang sudah diatur dalam manajemen ASN, yang teringan itu teguran lisan, teguran tulis, kemudian sampai pengenaan sanksi mulai dari penurunan jabatan, pangkat, kemudian penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemecatan. Itu tentunya dengan adanya mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ASN,” bebernya.

Pos terkait