TANGERANG — Semakin maraknya truk muatan tanah yang melanggar aturan jam operasional truk terkait Perbub Nomor 12 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 48 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang membuat anggota DPRD geram.
Kegeraman itu lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dinilai lalai dalam penerapan aturan jam operasional angkota barang dan tanah. Kelalaian ini membuat keselamatan warga Kabupaten Tangerang terancam dan bahkan sudah ada korban meninggal dunia.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Hj. Aida Hubaedah mengatakan Perbup nomor 12 tahun 2022 merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perhubungan. Menurutnya, aturan yang sudah ditetapkan dalam bentuk Perda ataupun Perbup hukumnya wajib ditegakan.