“Aturannya sudah jelas ada dan itu harus ditegakan, jangan sampai lalai pemerintah dalam menegakan Perda. Truk tahan itu harusnya beroperasi mulai pukuk 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, tapi di kenyataan kita bisa lihat truk tanah beroperasi di luar aturan jam operasional,” katanya.
Hal yang sama dikemukakan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Faiz Taqiuddin yang mengatakan Pemkab Tangerang terlihat tidak serius dalam menegakan Perbup, padahal Perbup tersebut adalah upaya Pemkab Tangerang melindungi masyarakat.
“Saya kira ini seperti diabaikan begitu saja sama pemerintah, karena bukan kali ini saja jam operasional dilanggar, seharusnya jika ada yang seperti itu diberikan sanksi yang tegas dan juga dilakukan pengawasan yang ketat,” katanya.
Baik Aida Hubaedah dan Faiz juga sepakat, jika Penjabat Bupati Tangerang sudah tidak mampu menegakan peraturan yang sudah berlaku itu lebih baik mengundurkan diri.