Demokrat Nilai Pemkab Lalai, Penegakkan Aturan Jam Operasional Truk Tanah

Demokrat
HADANG: Beroperasinya truk pengangkut tanah kerap membuat warga geram karena menjadi penyebab kecelakaan dan lingkungan yang berdebu. Ini membuat warga kerap menghadang operasional truk tanah.(Credit: Dok Dishub Kabupaten)

“Aturannya sudah jelas ada dan itu harus ditegakan, jangan sampai lalai pemerintah dalam menegakan Perda. Truk tahan itu harusnya beroperasi mulai pukuk 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, tapi di kenyataan kita bisa lihat truk tanah ber­operasi di luar aturan jam ope­rasional,” katanya.

Hal yang sama dikemukakan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Faiz Taqiuddin yang mengatakan Pemkab Tangerang terlihat tidak serius dalam menegakan Perbup, padahal Perbup terse­but adalah upaya Pemkab Ta­ngerang melindungi masya­rakat.

Bacaan Lainnya

“Saya kira ini seperti diabaikan begitu saja sama pemerintah, karena bukan kali ini saja jam operasional dilanggar, seha­rusnya jika ada yang seperti itu diberikan sanksi yang tegas dan juga dilakukan pengawasan yang ketat,” katanya.

Baik Aida Hubaedah dan Faiz juga sepakat, jika Penjabat Bu­pati Tangerang sudah tidak mampu menegakan peraturan yang sudah berlaku itu lebih baik mengundurkan diri.

Pos terkait