Kegiatan penertiban kali ini, lanjutnya, dilakukan dengan memberhentikan sekaligus memutar balik dump truk bermuatan tanah yang berasal dari Kecamatan Kronjo menuju Kecamatan Mauk. Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para sopir dump truk, terkait jam operasional dan etika berlalulintas.
BACA JUGA: Gempur Sampah Gandeng Forkopimcam, UPTD I DLHK Optimalkan Pelayanan Penanganan Sampah
Kudratullah menambahkan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Untuk informasi, kegiatan ini juga dihadiri Camat Mauk Khalid Mawardi dan Kasie Trantib dan Linmas Kecamatan Mauk Jayagemi. (zky)