TANGERANG — Satpol PP Provinsi Banten segel tempat galian tanah ilegal di 2 lokasi, meliputi Desa Bakung, dan Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024) lalu.
Penyegelan tempat galian tanah ilegal di 2 lokasi saat itu, ditandai dengan pemasangan Garis Pol PP Provinsi Banten dan baliho bertuliskan “Lokasi galian tanah urug ini tidak memiliki izin usaha pertambangan,” ditulis dengan huruf kapital warna merah.
Di atasnya tertulis “Pemerintah Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten,” disamping kiri terpasang logo Provinsi Banten dan samping kanan logo Satpol PP.
Namun sayangnya, berdasarkan informasi yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID dari masyarakat Kecamatan Kronjo, bahwa galian tanah di Desa Bakung beroperasi kembali sejak pekan lalu.
Pantauan BANTENEKSPRES.CO.ID di depan galian tanah di Desa Bakung selama kurang lebih 3 menit, Senin (2/9/2024), tampak sejumlah truk golongan 2 dan 3 bermuatan tanah keluar dari galian tersebut.