Lima hari sebelum masa jabatan anggota dewan 2019-2024 habis, telah menyelesaikan anggaran perubahan dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (29/08). Penetapan tersebut, merupakan rapat paripurna terakhir.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menuturkan bahwa persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.
BACA JUGA: Masifkan Komunikasi Politik, Erlangga Temui Ketua DPRD Kota Tangerang
Di mana penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut telah sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.
“Prioritas itu meliputi pemantapan perekonomian daerah, kualitas sumber daya manusia, serta kualitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan pemantapan layanan publik yang didukung aparatur ,” tutur Pj. Wali Kota.