TANGERANG — Karang Taruna dan masyarakat Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar aksi penolakan truk pengangkut tanah batu dan pasir, Sabtu (31/08/2024).
Penolakan ini lantaran truk-truk besar itu melintas di wilayah itu di luar jam operasional sesuai Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Aksi unjuk rasa yang dimotori oleh Karang Taruna Mauk Timur ini, berkumpul di depan Toko Ria Busana. Dari tempat itu, masa berjalan kaki menuju Tugu Mauk, sambil membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan aspirasi mereka.
Tulisan itu diantaranya, “Kami selaku masyarakat Mauk merasa tidak nyaman dengan mobilisasi angkutan tanah golongan 3, 4 dan 5 diluar jam operasional yang ditentukan oleh Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022,”.
Lalu, “Wahai kalian yang mementingkan ego buka mata, korban akibat truk tanah merajarela,”. Kemudian, “Nyawa kami tidak ternilai oleh uang,”. Berikutnya, “Keselamatan anak sekolah. Keselamatan masyarakat pengguna jalan umum. Harus diperhatikan. Semua tidak bisa dibayar dengan uang,”.