“Ada bahasa, ya udah belum ada korban (di Mauk). Itu hanya orang bodoh. Masa harus nunggu korban terlebih dahulu baru kita bertindak,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan alasan mengapa dirinya ikut andil dalam aksi bersama Karang Taruna Kelurahan Mauk Timur, “Supaya engga ada oknum yang merima uang dan rakyat menerima korbannya. Itu yang digaris bawahi, tidak ada oknum yang menerima uang dan rakyat menjadi korbannya,”.
Menanggapi penyampaian perwakilan massa aksi, Kapolsek Mauk AKP Kudratullah mengatakan, yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan jam operasional dump truk tanah, pasir dan batu, adalah Dishub.
“Kami (Forkopimcam) di sini hanya melayani bapak-bapak. Karena apabila orasinya di jalan itu kepadatan arus lalulintas pasti akan terganggu,” ucapnya, seraya mempertegas kembali bahwa yang berhak untuk melakukan penindakan atas pelanggaran jam operasional dump truk tanah pasir dan batu adalah Dishub.