Namun, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan masing-masing, bahwa ada keluhan-keluhan masyarakat yang kemungkinan nanti akan diakomodir.
Di tempat yang sama, seorang petugas Dishub Kabupaten Tangerang saat beraudiensi membacakan Pasal 8 Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang berbunyi, “Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan kecamatan di wilayah Daerah,”.
Untuk itu, pihaknya sudah sering berkomunikasi dengan jajaran Forkopimcam setempat. Mungkin dari kepolisian sendiri, kekurangan jumlah personel.
“Dan ini, menjadi palu harus bagaimana kami ke depan? Harus berbuat apa kami ke depan? Dengan rekan-rekan dari jajaran Forkopimcam,” imbuhnya. (zky)