Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pembentukan AKD

AKD
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud. (Credit: Sihara Pardede/Banten Ekspres)

Terkait masalah komposisi pimpinan dewan, tambah politisi Partai Golkar, pihaknya masih menunggu rekomendasi pimpinan partai masing-masing, yakni DPP. Setelah mendapat rekomendasi pimpinan partai masing-masing, maka komposisi itu akan diserahkan ke Provinsi Banten melalui Pj Bupati.

Dia menjelaskan, saat ini yang sudah ada adalah pimpinan sementara yang diambil dari partai peraih suara terbanyak satu dan dua, yakni Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Sedangkan pimpinan dewan definitif nantinya berasal dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan, Gerindra, PKB.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, alat kelengkapan dewan terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Pos terkait