Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pembentukan AKD

AKD
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud. (Credit: Sihara Pardede/Banten Ekspres)

Alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi. (sdh)

Pos terkait