“Berdasarkan informasi yang kami terima, Pos Pantau idealnya dibuat di Kecamatan Kronjo. Sebab kalau dump truk yang melanggar jam operasinal dari arah Barat, sebelum ke Kecamatan Kemiri, Mauk dan Sukadiri, dump truk harus melalui Kecamatan Kronjo dulu,” ucapnya.
Selain dibuatkan Pos Pantau, menurut Entong lagi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Tangerang, harus melangkah cepat dengan segera menempatkan personel penegak Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, meliputi unsur Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.
“Sebelum ada pengadaan Pos Pantau, personel bisa ditempatkan di gedung-gedung atau lahan aset milik Pemkab Tangerang, sebagai Pos Pantau sementara,” ucapnya.
BACA JUGA: Truk Tanah yang Langgar Jam Operasi untuk Putar Balik, Ormas Mulai Siaga Jaga Truk Tanah
Entong menambahkan, masyarakat tidak menolak pembangunan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang. Masyarakat hanya ingin pembangunan berjalan beringan dengan memperhatikan dampak lingkungan.